Kamis, 17 Februari 2011

Pencairan Dana Proyek Bronjong Kementerian PU Diduga Langgar Aturan

Sidikalang, (Analisa)

Keberadaan proyek pembangunan bronjong di Desa Butar Kecamatan Tanah Pinem mendapat atensi anggota Komisi B DPRD Dairi membidangi pembangunan.

Pissher Simamora anggota legislatif, mengatakan, jika benar pekerjaan fisik belum selesai hingga Pebruari 2011 (analisa 7/2), seharusnya dana tetap dikembalikan ke kas negara.

Mengingat kegiatan ditalangi APBN (anggaran pendapatan belanja negara) di Pos Kementerian Pekerjaan Umum, tentu sudah sepatutnya pihak berkompeten mentaati disiplin anggaran.

Tak ada argumentasi macam-macam kecuali mengacu pada payung hukum. Sepanjang proyek diikat kontrak maka aturan tersebut wajib dituruti.

Bila tidak tuntas, pulangkan saja uang ke kas negara. Itu merupakan konsekwensi kalau rencana tidak disusun secara matang dan kontraktor tidak bekerja sepenuh hati. Jangan-jangan rekanan dimaksud bukan ahli di bidang pekerjaan itu?

Pissher memprotes keras bila benar Balai Besar Rehabilitasi Jalan Nasional Wilayah Sumut mencoba berkolusi di daerah ini. Dia menolak keras upaya oknum tertentu melakukan manipulasi.

Diakui, pemerintah daerah di level otonom tidak banyak tahu seputar ragam proyek ditangani pusat.

Seyogianya, pengelola mesti menginformasikan agar bupati dan ketua DPRD mencatat dana mana yang masuk. Bukan sebaliknya, diam-diam turun dan berlalu tanpa kabar.

Terhadap dana proyek ini, Pissher mempertanyakan di mana posisi uang sekarang. Jika disimpan atas nama pribadi, menurutnya, patut diduga suatu penyelewengan. Uang negara tidak boleh dititipkan di rekening perorangan.

Bila saja justru sudah dibayar terlebih dahulu kepada pemborong, malah berpotensi besar menyimpang.

Dikatakan, tidak boleh biaya proyek dibayar penuh sebelum finish. Dan penyelesaian juga mesti dibuktikan administrasi termasuk dokumentasi.

File tersebut diantaranya meliputi pekerjaan sebelum dilaksanakan, sedang dilakukan dan setelah tuntas. Selanjutnya, dana pemeliharaan sebesar 5 persen dibuat sebagai jaminan bank.

Tujuan Utama

Zahulu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kegiatan dikonfirmasi melalui hubungan telepon selluler, Senin (7/2) membenarkan, adanya pelanggaran dalam pencairan keuangan.

Secara fisik, proyek belum selesai tetapi dana sudah diberikan. Hanya saja, uang tidak boleh diambil sesuai kesepakatan dengan kontraktor. Seiring itu, pekerjaan di lapangan tetap lanjut sehingga tidak ada yang dirugikan.

Dari total biaya Rp 1,4 milliar, sebesar 50 persen disimpan di Bank Mandiri Medan atas nama JG. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT MLI dengancara PL (penghunjukan langsung).

Itu terkait sifat pekerjaan dikategorikan sebagai bencana alam. Begitu pun, diakui, hingga kontrak berakhir bulan desember 2010, item-item itu belum selesai.

Ketimbang uang kembali ke pusat, pengelola mengambil kebijakan menyimpan rupiah di bank. Itu ditempuh agar tujuan utama yakni tersedianya fasilitas representatif dapat tercapai.

Kepentingan publik lebih diutamakan. Bila sisa anggaran dipulangkan, maka lalu lintas tidak normal dimana sebelumnya longsor sudah terjadi di objek pekerjaan.

Namun demikian, dibenarkan, ada pelanggaran prosedur terkait keuangan. Dia mengatakan, lokasi pemasangan bronjong terdapat di dua titik. Dipastikan, dua pekan ke depan semua akan tuntas.

Bambang Pardede Kepala Satuan Kerja Balai Besar Rehabilitasi Jalan Nasional membenarkan desain fisik tidak dibikin secara professional. Itu dikarenakan jenis tugas adalah bencana alam.

Uang tidak dikembalikan ke pusat dengan pertimbangan, agar target pembangunan tercapai.

Tujuannya adalah membantu kelancaran arus lalu lintas. Jika dana direalisasikan sesuai progres semisal 40 persen pada bulan desember, maka konstruksi itu tidak berguna sesuai harapan. Bahkan, resikonya bisa lebih berat.

Seorang PNS yang biasa menangani pengadaan barang dan jasa di Pemkab Dairi berpendapat, sesuai Undang-Undang nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa, jaminan bank hanya diperbolehkan sebesar 5 persen untuk pemeliharaan.

Jika sampai uang proyek di luar persentase itu disimpan atas nama perorangan, diduga kuat sudah menyalahi. (ssr)

Disiarkan Hr Analisa 09 Februari 2011)